SEJARAH
PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
Oleh : Gusti Pares
Fakultas Ekonomi
Jurusan Akuntansi
Universitas Sriwijaya
Masa
Nabi Muhammad SAW.
Adapun tahap – tahapnya sebagai berikut :
1. Masa Pra Islam : Telah mengenal uang sebagai alat pembayaran yang sah
yaitu mata uang dinar (emas) dan dirham (perak) yang merupakan mata uang romawi
dan persia.
2. Nabi Muhammad SAW. Menjabat sebagai kepala negara Madinah kemudian merubah
sistem ekonomi dan keuangan negara sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an.
3. Rasulullah SAW. Membentuk Lembaga Baitul
al-Mal, yaitu semua hasil penghimpunan kekayaan negara dikumpulkan terlebih
dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan negara. Pemasukan
negara berasal dari kharaz, zakat, khumz, Jizyah, dan penerimaan lainnya
seperti Kaffarah dan harta waris orang yang tidak memiliki ahli wariz.
4. Nabi Muhammad SAW. Membuat kebijakan Fiskal
dan kebijakan moneter. Kebijakan fiskal diantaranya Peningkatan pendapatan
Nasional dan tingkat partisipasi kerja, kebijakan Pajak, Anggaran, dan
Kebijakan Fiskal Khusus. Sedangkan kebijakan moneter yaitu penggunaan mata uang
dinar dan dirham. Namun yang lebih umum digunakan adalah dirham karena tentara
Islam berhasil menaklukan hampir seluruh wilayah kekaisaran persia. Sementara
itu, tidak semua wilayah kekaisaran romawi berhasil dikuasai tentara Islam.
5. Rasulullah SAW. Mendorong masyarakat untuk
mengadakan akad kerjasama dan mendesak mereka untuk memberikan Qard al-Hasan,
hal itu dilakukan untuk mempercepat peredaran uang.
Tradisi
dan Praktek Ekonomi Pada Masa Khulafa Al Rasyidin
- Masa Pemerintahan
Abu Bakar ash-Shiddiq
1. Melakukan Perang Riddah yaitu perang yang
memerangi kelompok murtad, nabi palsu, dan pembangkang zakat.
2. Dalam Lembaga Baitul Mal Abu bakar ash Siddiq
mendistribusikan harta baitul mal dengan pronsip kesamarataan, sehingga
meningkatkan agregar Demand dan Agregat supply.
3. Abu Bakar ash Siddiq melakukan pembagian
tanah hasil taklukan, sebagian di berikan kepada kaum muslimin, sebagian lagi
sebagai tanggungan negara.
- Masa Pemerintahan
Umar ibn –Al-Khattab
1. Melakukan pendirian Bangunan lembaga Baitul
Mal, berserta cabang-cabangnya di ibu kota Provinsi.
2. Melakukan Kebijakn bahwa pihak Eksekutif
tidak boleh turut campur dalam pengelolaan harta Baitul mal.
3. Membuat komite nassab ternama yang terdiri
dari Aqil bin Abi Thalib, Mahzamah Bin Naufal, dan Jabir Bin Mut’min untuk
membuat laporan sensus penduduk sesuai dengan tingkat kepentingan dan kelasnya
hal itu dilakukan untuk memeratakan tunjangan sosial sehingga dapat merata dan
adil.
4. Umar ibn Al-Khatab mendirikan departemen yang
dianggap perlu, seperti Departemen Pelayanan Militer, Departemen kehakiman dan
Eksekutif, Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam, dan Departemen Jaminan
Sosial.
5. Melakukan klasifikasi dan Alokasi penadapatan
Negara menjadi empat bagian yaitu, Pendapatan zakat dan ushr untuk
didistribusikan ketingkat lokal dan kelebihan penerima disimpan di baitul mal
pusat dan dibagikan kedelapan asnaf, Pendapatan Khums dan sedekah
didistribusikan kepada para fakir miskin atau untuk membiayayai mereka yang
sedang mencari kesejahteraan dengan tidak membedakan muslim atupun non muslim.
Pendapatan Kharaj fai, Jisyah, ‘ushr (pajak perdagangan), dan sewa tanah untuk
membayar dana pensiun dan dana pensiun dan dana bantuan serta untuk menutupi biaya
administrasi, kebutuhan militer serta pendapatan lain-lain untuk membayar para
pekerja, pemeliharaan anak-anak terlantar, dan dana sosial lainnya.
6. melakukan kebijakan ekonomi lainnya
diantaranya mengenai kepemilikan tanah dengan tidak dibagi-bagikan tetapi tetap
pada pemiliknya dengan syarat membayar kharaz dan jizyah. Mengenai zakat
khalifah menetapkan kuda, karet, dan madu sebagai objek zakat. Mengenai ushr ia
menetapkan kepada para pedagang yang memasuki wilayah kekuasaan Islam Besarnya
disesuaikan 2.5% bagi pedagang muslim, 5% bagi kafir dzimmi, dan 10% bagi kafir
harbi.
7. Mata Uang, pada masa pemerintahan Khalifah
Umar ibn al-Khattab bobot mata uang dinar seragam yaitu sama dengan satu mitsqal atau
20 Qirat atau 100 grain Barley. Sedangkan Bobot
dirham ditetapkan seberat 14 qirat atau 70 grain
Barley. Sehingga rasio satu dirham dengan satu mitsqal adalah 7 per
sepuluh.
- Masa Pemerintahan
Utsman Ibn Affan
1. Membentuk Armada laut kaum muslimin dibawah komando
muawiyah, hingga berhasil membangun supermasi kelautan diwilayah Mediterania,
Laodicea dan wilayah semenanjung Syiria, Tripoli dan Barca di Afrika Utara
menjadi Pelabuhan pertama negara Islam.
2. Menerapkan prinsip keutamaan dalam pendistributian
harta baitul mal, seperti halnya Umar ibn Al-Khatab.
3. Beliau
juga tidak mengambil upah, tetapi dimasukkan kedalam bendahara negara.
4. Dalam Zakat Usman Ibn Affan mendelegasikan
kewenangan menaksir harta yang dizakati kepada pemiliknya masing-masing, untuk
menghindari gangguan dan masalah dalam pemeriksaan kekayaan yang tidak jelas.
5. Melakukan pengembangan sumberdaya alam, ia
melakukan pembuatan saluran air, pembangunan jalan-jalan, dan pembentukan organisasi
kepolisian secara permanen untuk mengamankan jalur perdagangan.
6. Di bidang pertahanan dan kelautan, mengenai
dana pensiun dan pembangunan wilayah taklukan baru, untuk meningkatkannya maka
Khaalifah mengubah sistem administrasi tingkat atas dan pergantian beberapa
gubernur.
7. Menerapkan kebijakan membagikan tanah-tanah
negara kepada individu untuk reklamasi dan konstribusi kepada Baitul Mal.
- Masa Pemerintahan
Ali bin Abi Thalib.
1. Memberhentikan
pejabat yang korup.
2. Membuka kembali lahan perkebunan yang telah
diberikan orang-oarang kesayangan ustman.
3. Mendistribusikan pendapatan pajak tahunan
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Umar ibn al-Khattab.
4. Menetapkan pajak terhadap hasil hutan
dan sayuran.
5. Membenahi Sistem administrasi Bitul mal, baik
ditingkat pusat maupun daerah hingga semuanya berjaln dengan baik. Sehingga
pendapatan baitul mal mengalami surplus.
6. Menerapkan prinsip pemerataan dalam
pendistribusian harta baitul mal dengan tidak membedakan status sosial dan
kedudukanya di dalam Islam.
7. Mencetak Uang Koin atas nama Negara Islam
untuk menandakan pada masa itu telah menguasai teknnologi peleburan besi dan
percetakan koin.
Tradisi dan Praktek Ekonomi pada Masa Daulah Islam
(Umayah, Abbasiyah, dan Utsmaniyah)
A. Masa Umayah
- Pemerintahan Islam
berubah dari Democratis keMonarchiheridetis(Kerajaan Turun
Temurun). Sehingga bersifat Otoriter.
- Baitul Mal dibagi
kedalam 2 bagian yaitu umum dan Khusus. Pendapatan yang Umum diperuntukan
bagi seluruh masyarakat yang umum. Sedangkan pendapatan yang khusus
diperuntukan bagi para sultan dan keluarganya. Sehingga terjadi
difungsi penggunaan dana Baitul Mal pada masa pemerintahan daulah
Umayah.
- Melakukan Perluasan
Wilayah kekuasaan Islam meliputi spanyol, Afrika Utara, Syiria, Palestina,
Jazirah Arabia, Irak, Sebagian Asia Kecil, Persia, Afganistan, Pakistan,
Purkmenia, Uzbek, Dan Kigris di Asia Tengah.
- Masa
Khalifah Muawiyah ibn Abi Sofyan
- Mendirikan
dinas pos berserta berbagai fasilitasnya.
- Menerbitkan
angkatan Perang
- Mencetak
Mata Uang
- Mengembangkan
Jabatan Qadi (Hakim) sebagai jabatan Profesional.
- Menerapkan
kebijakan gaji tetap kepada para tentara, membentuk tentara profesional,.
- Serta
pengembangan birokrasi sepertti fungsi pengumpulan pajak dan administrasi
polotik.
- Khlaifah Abduk Malik Ibn
Marwan
1. Melakukan pemikiran yang serus terhadap
pencetakan mata uang.
2. Mencetak mata uang Islam tersendiri dengan
tetap mencantumkkan Bismillahirrahmanirrahim pada tahun 74 H
(659 M) dan menyebarkanya ke seluruh wilayah Islam.
3. Menjatuhkan Hukuman ta’zir kepada
mereka yang melakukan pencetakan mata uang di luar percetakan negara.
4. Melakukan pembenahan administrasi
pemerintahan dan memberlakukan bahasa arab sebagai bahasa resmi administrasi
pemerintahan.
- Khalifa Umar Ibn Abdul aziz
1. Menerapkan kembali ajaran Islam secara utuh
dan menyeluruh.
2. Menyerahkan seluruh harta miliknya dan
keluarganya ke baitul mal.
3. Tidak
mengambil pendapatannya yaitu fai yang menjadi haknya.
4. Menjaga hubungan baik dengan pihak oposisi
dan memberikan hak kebebasan kepada penganut agama lain.
5. Mengurangi beban pajak yang dipungut dari kaum
nasrani, menghapus pajak terhapap kaum muslimin, membuat aturan takaran, dan
timbangan, membasmi cukai dan kerja paksa, memperbaiki tanah pertanian,
penggalian sumur-sumur, pembangunan jalan-jalan, pembuatan
penginapan-penginapan para musafir., dan menyantuni fakir miskin.
6. Menetapkan bahwa para pejabat diberi gaji
sebesar 300 dinar dan dilarang melakukan berbagai pekerjaan sampingan.
7. Pajak yang dikenakan kepada non-muslim hanya
berlaku pada tiga profesi yaitu perdagangan, petani, dan tuan tanah.
8. Melarang penjualan tanah garapan agar tidak
ada penguasaan lahan dan memerintahkan untuk memanfaatkan semaksimal
mungkin lahan yang sudah ada.
9. Menerapkan prinsip keadlian dan kemurahan
hati pada penyewaan tanah. Serta melarang memungut sewa untuk tanah yang tidak
subur. Pengambilan sewa harus memperhatikan kesejahteraan hidup petani yang
bersangkutan.
10. Menetapakan
kebijakan otonomi seperti mengelola sendiri zakat dan pajak. Serta memberikan
subsidi bagi wilayah yang minim pendapatan zakat dan pajak.
11. Menjadikan
jaminan sosial sebagai landasan pokok dan berlaku universal.
12. Mendirikan
rumah makan khusus fakir miskin.
13. Kelebihan
harta baitul mal diberikan kepada kaum Dzimmi serta diberikan pinjaman
tanah-tanah pertanian sebagai lahan pekerjaan mereka.
14. Mengeluarkan
kebijakan Pembukaan jalur perdagangan bebas, baik didarat maupun dilaut.
15. Menghampuskan
bea masuk dan menyediakan berbagai bahan kebutuhan dengan harga yang
terjangkau.
16. Sumber
pemasukan negara berasal dari zakat, pajak, harta rampasan perang, pajak
penghasilan pertanian, dan hasil pemberian kerja produktif terhapap masyarkat
luas.
B. Masa
Abbasiyah
1. Memindahkan Pusat pemerintahan Islam dari Damakus ke Baghdag.
2.
Menciptakan tradisi baru dibidang pemerintahan dengan
mengangkat seorang wazir sebagai koordinator
departement.
Tokoh
Khalifah Al-Masyur
1.
Mengendalikan harga-harga dengan memerintahkan para kepala jawatan pos untuk
melaporkan harga pasaran dari setiap bahan makanan dan barang lainnya.
2.
Khalifah Al-Masyur sangat hemat dalam membelanjakan harta Baitul Mal, sehingga
kekayaan kas negara mencapai 801 juta Dirham.
Tokoh
Al-Mahdi
1. Menerapakan kebijakan yang menguntungkan
rakyat banyak, seperti pembangunan tempat-tempat persinggahan para Musafir
Haji, pembuatan kolam-kolam air bagi para khalifah dagang berserta hewan
bawaannya.
2. Mengembalikan
seluruh harta yang dirampas ayahnya kepada pemiliknya masing-masing.
3. Meningkatkan perekonomian negara dengan
peningkatan pada sektor pertanian melalui irigasi dan peningkatan hasil
pertambangan, seperti emas, perak, tembaga dan besi.
4. Menjadikan Bashrah sebagai pelabuhan yang
penting.
5. Menunjang kemakmuran melalui pertanian,
pertambangan, dan perdagangan.
6. Meningkatkan sektor pertanian dengan
mengeluarkan berbagai kebijakan yang membela hak-hak kaum tani, seperti
peringanan beban pajak hasil bumi, penjaminan hak milik dan keselamatan jiwa,
perluasan lahan pertanian di setiap daerah, dan membangun berbagai bendungan
dan kanal.
7. Meningkatkan sektor perdagangan dengan
membuat sumur-sumur, membangun tempat-tempat peristirahatan para kafilah dagang
dan mendirikan berbagai armada dagangserta menjaga keamanan pelabuhan dan
pantai.
Tokoh
Harun Al-Rasyid
1. Membangun Baitul mal untuk mengurus keuangan
negara kemudian menunjuk Wazir yang mengepalai beberapa Diwan yaitu, Diwan
al-Khazanah bertugas mengurus seluruh perbendaharaan negara. Diwan
al-Azra bertugas mengurus kekayaan negara berupa hasil bumi Diwan
Khazain as-Siaah, bertugas mengurus perlengkapan angkatan perang.
2. Sumber pendapatan Negara Berasal Kharaz,
Jizyah,zakat, fa’i, ghanimah, Usy dan harta
lainnya.
3. Pendapatan baitul mal dialokasikan untuk
riset ilmiah dan penerjemahan buku-buku Yunani, di smping untuk biaya
pertahanan dan anggaran rutin pegawai serta membiayai para tahanan dalam
penyediaan bahan makanan dan pakaian musim panas dan dingin.
4. Memperhatikan masalah perpajakan dengan
menunjuk Qadi Abu Yusuf untuk menyusun sebuah kitab pedoman mengenai keuangan
negara secara Syariah, untuk Imam Abu Yusuf menyusun sebuah kita yang berjudul Kitab
al-Kharaj. Kemudian melakukan Pemungutan pajak dengan 3 cara, yaitu,al-Muhasabah atau
penaksiran luas areal tanah dan jumlah pajak yang harus dibayar dalam bentuk
uang,Al-Muqasamah tau penetapan jumlah tertentu (presentase) dari
hasil yang diperoleh, Al-Muqatha’ahatau penetapan pajak hasil bumi
terhadap para jutawan berdasarkan persetujuan antara pemerintah dengan yang
bersangkutan.
Khalifah
Al-Ma’mun(198-218)
1. Memberikan perhatian yang besar terhadap
pengembangan Ilmu pengetahuan dalam Islam.
2. Menggalakan penerjemahan buku-buku asing.
3. Mendirikan sekolah-sekolah yang termansyur
adalahBait al-Hikmah, pusat penerjemahan yang berfungsi sebagai
perguruan tinggi dengan dilengkapi perpustakaan yang besar.
4. Menekankan pembinaan peradaban dan Kebudayaan
Islam, termasuk kehidupan perekonomian, dari pada perluasan wilayah.
C. Masa
Turki Usmani
a.
Masa Khalifah Usman
1. Melakukan usaha perluasan wilayah meliputi Asia kecil,
Armenia, Irak Syiria, Yaman, Hijaz, Yaman, Mesir, Libya, Tunisia, Aljazair,
Bulgaria, Yunani, Yugoslavia, Alabania, Hongaria dan Rumania.
2. Melakukan interaksi dengan bangsa lain
sehingga terjadi proses assimilasi, dari kebudayaan persia mereka mengambil
ajaran-ajaran tentang etika dan tata krama dalam istana raja-raja.
3. Organisasi pemerintahan dan kemiliteran
banyak diserap dari Binzantium.
3. Ajaran tentang prinsip ekonomi banyak mengambil dari sosial
kemasyarakatan, keilmuan, dan huruf diserap dari bahasa arab.
4. Roda pemerintahan dijalankan oleh seorang perdana mentriShard
al-Azham.
5. Baitul Mal tetap difungsikan sebagai
kantor pembendaharaan negara.
6. Di bidang agraria, pola kebijakan pemerintah
Turki Usmani mengacu kepada undang-undang agraria warisan Bizantium. Terdapat
dua jenis tanah garapan , Al-Iqta al-Ashghar atauTimar dan Ziamat.
Timar merupakan tanah garapan terkecil yang diberikan pemilik tanah
kepada para petani untuk diolah. Hasilnya diberikan kepada pemilik tanah
sedangkan petani mendapat bagian yang hanya mampu untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari. Setiap pemilik Timar berkewajiban menyerahkan dua
sampai empat ekor kuda atau beberapa orang calon tentara angkatan laut kepada
pemerintah, disamping membayar pajak kekayaan. Untuk mengawasi hal itu
pemerintah menempatkan seorang pengawas pada setiapTimar. Sedangkan Zimat merupakan
tanah garapan yang diberikan pemerintah kepada para petani untuk diolah.
Pemilik tanah atau zaim mempunyai kewajiban membayar pajak dan
mengirimkan sejumlah calon tentara sesuai dengan luasZiamat yang
dimiliki.
7. Mencetak Uang, dilakukan untuk menunjang aktivitas ekonomi. Dengan
mencantumakan nama sultan pada mata uang tersebut.
8. Memfokuskan kegiatan dalam bidang
kemiliteran sehingga aktivitas di bidang ilmu pengetahuan tidak terlalu
menonjol pada masa pemerintahanya.
9. Melakukan banyak pembangunan berbagi masjid dan istana megah, sekolah,
rumah sakit, panti asuhan, penginapan, pemandian umum, dan pusat-pusat tarekat.
10. Menguasai semenanjung Balkan dan Afrika Utara.
Sultan Murad IV
1. Mengeluarkan kebijakan penambahan nilai mata
uang emas dan perak ketika terjadi inflasi, selain itu melakukan efisiensi
terhadap gaji pasukan jenissari dan keperluan istana.
Tokoh dan Pemikiran Ekonomi Pada Fase Pertama Atau
Klasik
A. Zaid bin Ali (80-120H / 699-738M)
Pandangan
zaid bin ali mengenai penjualan suatu
barang secara kredit dengan harga yang lebih tinggi daripada harga tunai
merupakan salah satu bentuk transaksi yang sah dan dapat dibenarkan selama
transaksi itu dilandasi prinsip saling ridha antar kedua belah pihak.
Keuntungan
yang diperoleh pedagang dari penjualan tersebut merupakan murni bagian dari sebuah perniagaan dan
tidak termasuk riba.
Penjualan
secara kredit salah satu bentuk promosi sekaligus respon terhadap permintaan
pasar.
B. Abu
Hanifah (80-150H / 699-767M)
Abu
Hanifah populer dengan Transaksi Salam. Menjual barang yang akan
dikirimkan kemudian sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai pada waktu akad
disepakati. Tetapi harus diingat
bahwa, dalam transaksi ini harus dijelaskan semua mengenai karakteristik barang
yang akan dijual, karena merupakan upaya agar tidak terjadinya gharar.
C. ABU YUSUF (113 -182 H)
1. Sisi pendapatan negara : pajak yang wajar dan
adil.
2. Sisi Pengeluaran negara : menjamin kebutuhan
rakyat dan mencapai sasaran pembangunan (jembatan, pasar dan irigasi).
3. Kebijaksanaan pengendalian harga, bagaimana
harga ditentukan, dan bagaimana pengaruh pajak terhadap harga
4. Paradigma
ekonomi yang merata dan berkeadilan dengan kemaslahatan sebagai barometer
utama.
5. Mengantikan
sistem wazifah dengan muqosamah. Wazifah memberi kesan sistem di tentukan
berdasarkan nilai tetap, tanpa membedakan ukuran tingkat kemampuan wajib pajak
atau mungkin di bahasakan dengan pajak yang dipungut dengan ketentuan jumlah
yang sama secara keseluruhan. Sedangkan Muqasamah merupakan sistem pemungutan
berdasarkan yang tidak tetap dengan mempertimbangkan kemampuan dan persentase
penghasilan atau pajak proporsional.
6. Meletakan
prinsip-prinsip yang yang dikenal oleh ahli ekonomi sebagai cannon of
taxation. Kesangupan membayar, pemberian waktu yang longgar bagi pembayar
pajak dan sentralisasi pembuatan keputusan dalam administrasi pajak.
7. Tentang
mekanisme pasar menurutnya kadang-kadang makanan berlimpah tetapi tetap mahal
dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tapi murah, dari pernyataan tersebut
ia menyangkal mengenai hubungan terbalik antara supply dan harga karena pada
kenyataannya harga tidak tergantung pada permintaan saja tapi juga pada
kekuatan penawaran, ia memberikan kesimpulan mengenai mekanisme pasar yaitu
memberikan kebebasan yang optimal bagi pelaku di dalamnya yaitu produsen dan
konsumen dan penentuan harga di serahkan oleh kekuatan demand dan supply pasar.
D. Asy-Syaibani (132-189 H/
750-804M)
1. Kitab al-iktisan fil Rizq al-Mustatob
(Buku tentang pendapatan untuk suatu kehidupan yang bersih). Buku ini
menjelaskan penting memperoleh pendapatan yang halal dan prilaku konsumsi
muslim suka memberi dan tidak suka meminta-minta.
2. Kitab al-Asl , Buku ini Bahan standar
transaksi salam, syirkah, mudharabah dan sebagainya.
E. Abu Ubaid (154 -224 H)
1. Kitab al-amwal yang membahas
tentang keuangan negara.
2. Keungan negara berdasarkan Hak penguasa.
3. Jenis Harta yang dikelola penguasa
4. Pengumpulan dan menyalurkan tiga jenis
penerimaan: zakat, fai dan lain-lain
5. Peranan negara dalam perekonomian.
Unsur-unsur kontrak itu meliputi: Azas pengelolaan harta di dasarkan atas
ketaqwaan kepada Allah. Keberadaan kekayaan pada komunitas kaum muslimin
merupakan tanggung jawab seluruhnya dan kepala negara berhak menggunakannya
demi kepentingan seluruh kaum muslimin. Setiap perbuatan dihadapkan pada
tanggung jawab, pemerintah harus menjaga keamanan, meningkatkan kesejahtearaan,
melindungi hak-hak rakyat, mengatur kekayaan public dan menjamin terpeliharanya
maqsaid syari’ah. Tentang sektor penerimaan keuangan publik Abu Ubaid banyak
memperhatikan tentang public finance sumber penerimaan
keuangan public pun bertambah seperti Kharaj, ‘usyr, dan khumus. Sodaqah dalam
hal ini sodaqah wajib atau yang disebut zakat harta di alokasikan untuk delapan
golongan yang Allah sebutkan dalanm al-Quran tidak.
6. Menurut Abu Ubaid fa’i adalah sesuatu yang
diambil dari harta dzimmah perdamaian atas jizyah dari mereka, yang sebab itu
jiwa mereka dilindungi dan dihormati. Harta fa’I digunakan untuk kepentingan
pemerintah dan kesejahtearaan umat. Bagian-bagian fa’i adalah: kharaj yaitu
penghasilan atau tanah taklukan kaum muslimin dengan jalan damai yang
pemiliknya menawarkan untuk mengolah tanah itu sebagai pengganti sewa tanah dan
bersedia memberikan sebagian dari hasil produksinya dan jizyah yaitu pajak
tahunan yang wajib di bayarkan oleh seorang non muslim khususnya ahli kitab
untuk jaminan pernidungan jiwa, property, ibadah, dan harta mereka.
7. Khumus menurut Abu Ubaid adalah 1/5 ghanimah
dari ahli kitab, rikaz dan luqathah. ‘Usyr menurut para fuqaha terdapat dua
pengertian pertama ‘usyr zakat yaitu sesuatu yang diambil pada zakat tanaman
dan buah-buahan (Q.S al- An’am: 141) . kedua ‘usyr adalah sesuatu yang diambil
dari harta kafir dzimmi yang melintas untuk perniagaan.
8. Dalam kitab al-Amwal Abu Ubaid menafsirkan
bahwasanya tanah biasa yang bisa dijadikan iqtha’ dan yang tidak bisa. Dan
biasanya setiap daerah/tanah yang dihuni pada masa lama kemudian ditinggalkan
penghuninya maka keputusan hukum tanah itu
F. Yahya Ibn Adam al-Qarasyi (w.203H/818M)
1.
Membuat karya Kitab al-Kharaj (Keuangan Negara)
G. Ibn Miskawih (w.421H/1030M)
1. Ibn
Miskawih hidup semasa Abbasyiah
2. Karyanya:
- etichal Philosophy (Filosofi etik) upaya memadukan pendapat Aristoteles
tentang subjek yang sama dengan ajaran Islam.
3. Pemikiran Ekonomi: menjelaskan pertukaran dan
peranan uang. Beliau juga menguraikan urusan uang harus dengan keadilan. Beliau
meliahat emas menjadi dapat diterima secara universal.
4. “Standar
untuk semua jenis pekerjaan (labour) dan lapangan kerja (vocation) dan
penggantinya (substitute) untuk kesejahteraan”
5. “Alat
tukar segalanya emas dan disimpannya ditempat mereka dan menjadi pengganti
untuk semuanya, ia melakukan hal yang baik, karena ia dapat setiap saat
diperlukan, apapun yang ia perlukan melalui emas itu”
F. Al-Mawardi (364-450H/974-1075M)
1. Al-Ahkam al-Sultaniyyah yang membahas pemerintah dan administrasi
yang berurusan.
2. Kitab Adab al-Din wa ad-Duniya karya ini membahas pandangan ekonomi yang
memusatkan perhatian pada prilaku individu muslim. Dalam buku ini juga dibahas
pertanian , peternakan, perdagangan dan industri merupakan empat cara utama
untuk mata pencaharian.
3. Al-Hawi dan dirubah menjadi al-Mudharabah adalah
kitab karya fiqih perbandingan terhadap berbagai aliran fiqh tentang bagi
hasil.
TOKOH DAN PEMIKIRAN EKONOMI PADA FASE
KEDUA/PERTENGAHAN
A. Ibnu Hazm (1064 M)
Ibnu Hazm mengemukakan konsep pemerataan kesempatan berusaha dalam
istimbat hukumnya di bidang ekonomi, sehingga cenderung kepada prinsip-prinsip
ekonomi sosial islami yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat banyak dan
berlandaskan keadilan sosial dan keseimbangan sesuai dengan petunjuk Alquran
dan hadis.
Jaminan Sosial bagi Orang Tak Mampu, Ibnu Hazm menyebutkan empat kebutuhan pokok
atau Pemenuhan Kebutuhan Pokok (Basic Needs) dan Pengentasan Kemiskinan
dengan memenuhi standar kehidupan manusia, yaitu makanan, minuman, pakaian, dan
perlindungan (rumah). Makanan dan minuman harus dapat memenuhi kesehatan dan
energi. Pakaian harus dapat menutupi aurat dan melindungi seseorang dari udara
panas dan dingin serta hujan. Rumah harus dapat melindungi seseorang dari
berbagai cuaca dan juga memberikan tingkat kehidupan pribadi yang layak.
Zakat, Ibnu Hazm
menekankan pada status zakat sebagai suatu kewajiban dan juga menekankan
peranan harta dalam upaya memberantas kemiskinan. Menurutnya, pemerintah
sebagai pengumpul zakat dapat memberikan sanksi kepada orang yang enggan
membayar zakat, sehingga orang mau mengeluarkannya, baik secara suka rela
maupun terpaksa. Jika ada yang menolak zakat sebagai kewajiban, ia dianggap
murtad. Dengan cara ini, hukuman dapat dijatuhkan pada orang yang menolak
kewajiban zakat, baik secara tersembunyi maupun terang-terangan
Pajak, Ibnu Hazm sangat konsen terhadap
faktor keadilan dalam sistem pajak. Menurutnya, sebeluim segala sesuatunya
diatur, hasrat orang untuk mengeluarkan kewajiban pajak harus dipertimbangkan
secara cermat karena apapun kebutuhan seseorang terhadap apa yang
dikeluarkannya akan berpengaruh pada sistem dan jumlah pajak yang dikumpulkan.
Hal ini mengajak kita untuk mendiskusikan teori keuangan public (public
finance) konvensional berkaitan dengan kecenderungan orang untuk membayar
pajak.
Ibnu Hazm konsen terhadap sistem pengumpulan pajak secara alami. Dalam
hal ini, menurutnya, sikap kasar dan eksploitatif dalam pengumpulan pajak
secara alami. Dalam hal ini, menurutnya, sikap kasar dan eksploitatif dalam
pengumpulan pajak harus dihindari.
B. Al-Ghazali (451-505. H/1055 - 111. M)
Pemikirannya banyak berkisar tentang fungsi uang. Menurutnya uang adalah
alat tukar dan bukan sebuah komoditas, Allah mencipatakan uang sebagai
perantara (medium) dalam hal ini ia berkata ”Maka Allah Ta’ala menciptakan uang
emas dan perak sebagai perantara bagi segenap harta agar dapat diukur nilainya
seperti seekor unta sama dengan seratus dinar”. Fungsi uang menurut Imam
al-Gazhali memiliki 2 fungsi : yaitu sebagai alat ukur yaitu uang diciptakan
untuk diedarkan sehingga dapat dijadikan perantara bagi manusia sebagai alat
pengukur nilai dan alat kesatuan hitung, sebagai alat tukar yaitu logam yang
zatnya itu tidak berati apa-apa kecuali nilainya dalam hal ini al-Gazhali
membuat perumpamaan uang itu ibarat cermin, cermin tidak memiliki warna tetapi
cermin dapat merefleksikan warna.
Dalam konsep uang al-Gazhali bagian penciptaan uang dijelaskan bahwa
penciptaan uang dapat dilakukan dari bahan emas dan perak ataupun yang lainnya
atau juga percampuran diantara keduanya adapun mengenai nilainya ditentukan
oleh permintaan dan penawaran uang itu sendiri artinya naik turunnya
nilai uang ditentukan oleh pasar.
Dalam Ihya ulmuddin al-Gazhali berpendapat sehubungan dengan nilai uang
bahwa jika penurunan uang dilakukan dengan curang maka ini harus dihukum namun
bila penurunan nilai mata uang itu terjadi karena percampuran logam dalam koin
yang merupakan tindakan resmi negara dan diketahui oleh semua pengguna maka hal
itu bisa diterima.
Pada hakikatanya standar moneter dapat dikatagorikan dalam dua golongan
yaitu: standar barang yaitu standar moneter dimana nilai atau tenaga beli uang
dijamin sama dengan seberat tertentu barang dan standar kepercayaan yaitu
dimana nilai atau daya beli uang tidak dijaminkan dengan seberat tertentu
barang hanya atas dasar kepercayaan masyarakat dalam menerima uang tersebut
sebagai alat pembayaran yang syah satuan hitung dan alat tukar.
Dalam Ihya Ulumuddin al-Gazhali membolehkan peredaran uang yang sama
sekali tidak mengandung emas dan perak asalkan pemerintah menyatakan sebagai
alat pembayaran resmi.
Al-Gazhali mengatakan bahwa mencetak atau mengedarkan uang palsu lebih
berbahaya daripada mencuri seribu dirham sebab mencuri adalah sebuah dosa yang
tidak berulang tetapi tetapi mencetak atau mengedarkan uang palsu dosanya akan
terus berulang setiap kali uang itu digunakan dan akan merugikan sipapun yang
menerimanya dalam jangka waktu yang lama. Imam al-Gazhali berpendapat manusia
diciptakan tidak dapat hidup sendiri akan tetapi ia selalu membutuhkan orang
lain
C. Ibn Taimiyah
(661-728. H/1263-1328. M)
Dalam kitabnya
al-Fatawa, al-Hisbah dijelaskan mengenai konsep harga yang fair dan adil sesuai
landasan moral masyarakat.
Pemikiran
ekonomi dari Ibnu Taimiyyah yang cukup dikenal adalah bahwa masyarakat disusun
berdasarkan kebebasan dalam pemilikan perusahaan dan property dengan
batas-batas yang mengacu pada pertimbangan moral dan
laksanakan oleh penguasa yang adil dalam menerapkan syari’ah dan bekerja
untuk kesejahteraan masyarakat dalam tradisi ekonomi.
Harga yang adil
dan wajar akan terpenuhi apabila masyarakat melaksanakan dengan secara
benar.
Secara garis
besar Ibnu Taimiyyah menyampaikan lima unsur penting : perdagangan uang akan
memicu inflasi, hilangnya kepercayaan orang akan stabilitas nilai uang,
perdagangan domestik akan menurun karena kekhawatiran stabilitas nilai uang,
perdagangan internasional akan menurun serta, logam berharga akan mengalir
keluar dari negara.
D. Abu Ishak al-Syatibi (1388 M)
Pemikiran yang
sangat popoler dari Asy-syatibi adalah tentangmaqasid as-syariah menurut
asy-Syatibi tujuan syari’at adalah kemaslahatan.Imam asy-Syatibi, tetap
mengurutkan kemaslahatan manusia berdasarkan urutan yang dibangun al-Ghazali,
yang dapat terealisasi apabila 5 unsur pokok dapat diwujudkan dan dipelihara
yaitu: keimanan/agama, kehidupan/jiwa, kecerdasan/pendidikan/akal, keturunan/
kehormatan, kekayaan/harta. Aktifitas ekonomi produksi, konsumsi, dan
pertukaran yang menyatakan kemaslahatan seperti didefinisikan syari’ah harus
diikuti sebagai kewajiban agama untuk memperoleh kebaikan didunia dan dikhirat.
Desirabililty
senantiasa ditentukan oleh maslahah. Asumsi ekonomi adalah memaksimalkan
kepuasan konsumen. Dalam islam kita memiliki prinsip keseimbangan.
Sejumlah besar
preferensi kebutuhan dalam perspektif islam lebih mempresentasikan tingkat
kebutuhan yang sebenarnya dari pada tingkayan kebutuhan sekedar. Dalam islam
institusi dalam hal ini pemerintah akan turut campur guna: menghindari sikap
dan prilaku ishraf, konsistensi dalam pemenuhan kemaslahatan
yaitu kebutuhan dharuriyat, hajiyat, tahsiniyat dan yang terkhir menjauhi
hal-hal yang menyimpang dari prinsip-prinsip ajaran islam. Dalam framwork islam,
seluruh hasrat manusia tidak bisa di jadikan sebagai needs.
Teori yang lahir olehnya misalkan tentang teori permintaan dan penawaran.
Permintaan untuk komoditas tertentu tergantung sejauh mana ia akan di beli oleh
negara. Beliu menemukan konsep yang dikenal dalam literatur ekonomi moderen
sebagai derived demand.
Harga dikendalikan oleh permintaan dan penawaran. Apabila permintaan
meningkat maka harga pun akan meningkat, sedangkan jika permintaan menurun maka
harga pun menurun. Faktor-faktor yang menentukan permintaan adalah :
pendapatann, jumlah penduduk, kebiasaan atau adat istiadat, pembangunan dan
kemakmuran masyarakay secara umum sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi
penawaran adalah: permintaan, tingkat keuntungan, tingkat usaha manusia, ukuran
angkatan kerja, pengetahuan serta keterampilan mereka, kedamaian dan keamanan,
latar belakang teknis dan pembangunan keseluruhan masyrakat.
E. Ibnu Khaldun (1332-1404 M)
Ibn Kholdun
(732-808. H/1332-1404. M) dalam bukunyaMuqoddimah ibnu kholdun,
at-ta’rif, membahas tentang politik, sosial ekonomi Islam hingga
perdagangan luar negeri.
Teori yang
lahir olehnya misalkan tentang teori permintaan dan penawaran. Permintaan untuk
komoditas tertentu tergantung sejauh mana ia akan di beli oleh negara. Beliu
menemukan konsep yang dikenal dalam literatur ekonomi moderen sebagai derived
demand.
Harga
dikendalikan oleh permintaan dan penawaran. Apabila permintaan meningkat maka
harga pun akan meningkat, sedangkan jika permintaan menurun maka harga pun
menurun. Faktor-faktor yang menentukan permintaan adalah : pendapatann, jumlah
penduduk, kebiasaan atau adat istiadat, pembangunan dan kemakmuran masyarakay
secara umum sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran adalah:
permintaan, tingkat keuntungan, tingkat usaha manusia, ukuran angkatan kerja,
pengetahuan serta keterampilan mereka, kedamaian dan keamanan, latar belakang
teknis dan pembangunan keseluruhan masyrakat.
F. Al-Maqrizi (766-845 H/1362-1441 M)
Beliau tokoh
yang sangat terkenal dalam teori Inflasi. Beliau juga menegaskan bahwa mata
uang yang paling pas adalah dinar dan dirham.
TOKOH-TOKOH PEMIKIR EKONOMI ISLAM PADA FASE KETIGA/ STAGNASI
Fase ini dimulai pada tahun 1446 hingga 1932 M merupakan fase tertutupnya
pintu jihad (independent judgement) dikenal juga sebagai fase Stagnase.
Para tokoh hanya menulis catatan para pendahulunya dan mengeluarkan fatwa yang sesuai
dengan aturan standar bagi masing-masing mazhab dan tentunya dimodernisasi dengan menyesuaikan sama
keadaan sekarang.
Tokoh-tokoh pemikir ekonomi Islam fase ini diwakili oleh Shah Wali Allah
(w. 1176H/1762M), Jamaluddin Al-Afghani (w. 1315H/1897M), Muhammad Abduh (w.
1320H/1905M) dan Muhammad Iqbal (w. 1357H/1938M).