Sunday, February 12, 2012

Pengantar Hukum Bisnis Part 1

PENGANTAR HUKUM BISNIS (PART 1)


      Halo semua... sekarang ngeblog lagi nih saya.. kali ini saya akan membahas emngenai hukum bisnis . HUKUM ??? Ga salah lo ? eheheheehe... nggk lah kawan... di fakultas ekonomi yang tercinta ini ada namanya mata kuliah pengantar hukum bisnis. kenapa bisa demikian ???

jawabannya adalah agar kita mengetahui batasan - batasan (baik kewajiban maupun larangan) dalam mengoperasikan bisnis kita.

paham ?

tentunya.. anak cerdas indonesia.. hihihi....


now.. saatnya kita masuk ke dalam pembahasan.
pada mata kuliah pengantar hukum bisnis hal - hal yang akan kita bahas meliputi :
1. Pendahuluan
2. Pengertian Hak dan Masyarakat
3. Sistematika KUHPdt/Perdata
4. Perjanjian ( Bk III KUHPdt)

Ujian Tengah Semester

5. Perusahaan dan pembantu - pembantu perusahaan
6. Perusahaan/ badan usaha
7. Hak kepailitan
8. Hak Surat berharga
9. Hak Asuransi
10. Hak Transfortasi

Buku yang digunakan :
1. Prof. HMN Purwosutjipto, S.H. bukunya adalah " Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia "
2. Prof. Subekti, S.H. dengan bukunya " Pokok - Pokok Hukum Perdata "
3. Prof. Dr. Joni Emirzon, S.H. (guru besar FH unsri) bukunya adalah " Hukum Bisnis Indonesia "
(Referensi menurut Ibu Sri Nusantari, S.H. Dosen pengantar hukum bisnis FE UNSRI)


kita ke pendahuluan ya.. yg pertama...

1. Definisi Hukum
    a. Menurut Prof. HMN Purwosutjipto, S.H.
               Hukum adalah keseluruhan norma - norma yang oleh penguasa atau masyarakat yang berwenang menetapkan hukum dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan - peraturan yang bersifat mengikat sebagian masyarakat maupun masyarakat secara keseluruhan dengan tujuan untuk membentuk suatu tata yang dikehendaki penguasa tersebut.

    b. Menurut E. UTRECHT yang disalin kembali oleh CST KANSIL
             Hukum adalah himpunan peraturan - peraturan (perintah ataupun larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat.


Hukum dibagi menjadi dua satuan besar :
1. Hukum Publik
           Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan aparatur negara (pejabat negara) dan hubungan antara negara dengan warga negara yang menitikberatkan kepada kepentingan publik.
Yang termasuk kedalam golongan hukum publik adalah Hk. Pidana, Hk. Tata Negara, Hk. Tata Usaha Negara, dan Hukum Internasional.

2. Hukum Privat/Hk. Sipil/ Hk Perdata dalam artian luas
                  Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan individu dengan individu yang lain dimana menitikberatkan pada kepentingan perorangan/pribadi.
Yang termasuk ke dalam hukum privat adalah Hk perdata dalam artian luas dan Hk bisnis.

jadi topik bahasan kita termasukke dalam hukum privat.




1. Hukum Publik
    1.1 Hukum Pidana
                      Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan publik dimana orang yang melakukan pelanggaran terhadap perbuatan tersebut maka akan dapat dikenakan hukuman berupa pendetitaan fisik dan sihis (jiwa).

dari pengertian diatas maka dapat di analogikan mengenai pengertian tindak pidana. tindak pidana dapat diartikan sebagai tindakan pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan pulik.

Hukuman bagi yang melakukan tindak pidana, menurut Pasal 10 KUHP adalah sebagai berikut.
1. Hukuman pokok
     a. Hukuman mati
     b. Hukuman penjara
         1) Tetap ( bersifat seumur hidup)
         2) Sementara ( paling lama 20 tahun penjara dan sekurang - kurangnya adalah 1 tahun penjara)
     c. Hukuman kurungan ( selama - lamanya adalah 1 tahun kurungan)
     d. Hukuman denda

2. Hukuman tambahan
     a. Dicabut hak - hak tertentu
     b. Disita barang - barang tertentu.
     c. Keputusan hakim diumumkan di media massa

Pada tindak pidana (Pelanggaran dan kejahatan) di artikan berbeda dan mendapatkan hukuman yang berbeda pula.
pelanggaran = adalah tindak pidana yang bersifat ringan dan mendapatkan hukuman yang ringan, yaitu hukuman pada point c dan d saja.
kejahatan = adalah tindak pidana yang bersifat berat dan dijatuhi hukuman yang berat yaitu point a dan b.

sekarang.. sampai disana dulu ya... Tobe continue
     


6 komentar:

Niar Andini said...

aiiiiiiiiiissshhh udah kaya bljar kewarganegaraan...
aku smster ini ada PHB -,-

Unknown said...

mari.. sama2 belajar ya

Niar Andini said...

bisa d tambahin ga materi nya... aku susah nih nyarinya...

fahri said...

minta kelanjutan nya dong pak
heheheh
maksih udah bagi2 ilmu nya pakk

Unknown said...

fahri : iya, nanti ya.. ini lg musim UTS inya Allah sabtu saya tambah materiny. maaf ya..

@niar : mksih ya ats prmintaannya, maaf jg ya bkn ga mau brbagi ilmu krena tidak smpt untuk ngeblog, krna kmrn saya sdg ikut olimpiade ekonomi, jd fokus ke sana dulu deh.. nanti insya Allah dtmbh.. aku scan ctetan aku aja ya.. he he he

mksih semuanya

OrangSipil said...

tambah lagi materinya tentang Hukum didunia Ekonomi ya om. :D