Friday, April 20, 2012

Pengantar Hukum Bisnis; Pasca UTS part 1

Pasca UTS Pertemuan 1

Disampaikan Oleh HJ. Sri Nusantari, S.H.

Mata Kuliah PEngantar Hukum Bisnis
Universitas Sriwijaya
Fakultas Ekonomi
Jurusan Akuntansi
Gusti Pares
01111003037


Hukum bisnis terdiri dari dua kata, yakni hukum dan bisnis. hukum yang berarti aspek pengaturan, sedangakan bisnis yang berasal dari terjemahan bahasa Inggris, bussiness, berarti aspek kegiatan  atau kegiatan usaha.
jadi hukum bisnis dapat diartikan sebagai, hukum yang mengatur tentang kegiatan usaha.  Di dalam kegiatan usaha, tentu ada jenis usaha.

Jenis Usaha
1. Jual Beli
Jual beli terdiri terdiri dari jual beli barang bergerak, jual beli barang tidak bergerak, jual beli effek, jual beli valas,dan jual beli komoditi migas dan nonmigas.

2. Jasa
Jasa merupakan kegiatan pelayanan yang dicirikan dengan tidak adanya objek benda yang diperjualbelikan, misalnya angkutan/transportasi, bank, asuransi, restoran, bengkel, dsb.

kemudian, ada di dalam kegiatan usaha yang disebut sebagai unsur kegiatan usaha :
1. Orang yang melakukan/pelaku kegiatan usaha. Terdiri atas pengusaha/produsen dan konsumen.
2. Tempat melakukan kegiatan usaha. Terdiri atas perusahaan/badan usaha.

Jenis Usaha ; Jual Beli
1. Jual Beli Barang Bergerak
Jual beli barang bergerak, ada yang namanya peralihan hak. proses peralihan hak tersebut, di dahului dengan proses penyerahan (levering). Proses penyerahan untuk benda bergerak yakni penyerahan secara nyata. penyerahan secara nyata adalah penyerahan yang dilakukan langsung dari tangan ke tangan. Sedangakan yang dimaksudkan dengan benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya mudah digerakkan atau mudah dipindah - pindahkan (menurut pasal 504 KUHpdt)

2. Jual Beli Barang tidak Bergerak
Barang tidak bergerak adalah barang yang menurut sifatnya tidak mudah digerakkan atau dipindah - pindahkan, menurut pasal 504 KUHpdt. jual beli untuk barang tidak bergerak ini, proses penyerahannya yakni dengan penyerahan secara hukum. penyerahan secara hukum adalah proses peyerahan yang bukan hanya diserahkan dari tangan ke tangan saja melainkan harus dibuatkan akta balik nama, baik autentik maupun dibawah tangan.

Akta autentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, yang disahkan oleh UU untuk membuat akta. akta autentik memiliki kekuatan hukum yang sempurna karena hakim tidak dapat meragukan kebenaran akta tersebut. sedangakn akta dibawah tangan adalah akta yang dibuat oleh pihak - pihak yang berkepentingan saja. akta dibawah tangan, kekuatan hukumnya kurang sempurna karena hakim bebas menetapkan akta tersebut benar atau tidak. tetapi akta dibawah tangan dapat menjadi semputna kekuatan hukumnya, jika :
a. kedua belah pihak tidak menyangkal kebenaran akta tersebut
b. ada bukti lain yang menunjang kebenaran akta tersebut

3. Jual Beli Effek
Effek adalah bentuk surat berharga. Surat berharga ada yang diatur dalam KUHD dan tidak KUHD. contoh - contoh surat berharga yakni :
a. Uang Kertas
b. Surat Snggup (aksep dan promes)
c. Konosomen (cosnosement)
d. Saham Obligasi
e. Giro Blien
f. Sertifikat BI
g. Deposito BI
h. SUN (Surat Utang Negara), dsb.

Konosemen adalah surat pengantar barang dalam jumlah besar melalui laut, menggunakan alat angkut kapal. konosement dimasukkan ke dalam surat berharga dikarenakan jumlah barang dalam surat pengantar ini jumlahnya banyak dan diangkutnya jauh, serta dapat diuangkan.

Ciri - ciri surat berharga :
1. Punya nominal
2. Bisa diuangkan
3. Dapat diperjualbelikan

Pebedaan
Surat yang berharga >< Surat berharga
Surat yang berharga adalah surat yang tidak dapat diperjualbelikan, tidak punya nominal, tetapi berharga bagi pemiliknya, contoh akta kelahiran, surat pernikahan, dll.

4. Jual Beli Valas
jual beli valas adalah jual beli pertukaran mata uang asing dengan mata uang domestik, begitu juga sebaliknya.

5. Jual Beli Komoditi Migas dan Nonmigas
Jual beli berupa SDA yang dikuasai negara, seperti yang banyak di ekspor adalah kelapa sawit, dll.


2. Jasa
Jasa dicirikan dengan tidak memproduksikan objek yang diperjualbelikan dan bentuk usahanya tergantung dengan kemampuan pelaku. Bentuk jenis usaha seperti ini banyak ditemukan dalam perekonomian karena tidak memerlukan kapital yang banyak, karena hanya membutuhkan kapital untuk membeli peralatan kerja jasa. contoh dari jasa adalah jasa cukur, restoran, transportasi ( menurut hukum transportasi ada 2 jenis yakni sewa dan carter), dll.

========================================================================

btw masih ingat ga dengan uapaya hukum ???
Upaya hukum ada 2 :
1. Biasa, terdiri atas :
    a. Banding (antara pengadilan negeri dan pengadilan tinggi)
    b. Kasasi ( antara pengadilan tinggi dan MA), apabila kasasi telah ditetapkan maka tidak dapat diganggu gugat.

2. Istimewa - Peninjauan Kembali (PK)

Nb : banding dan kasasi boleh dilakukan karena keputusan hakim sudah tetap. Sedangakan PK dilakukan karena jika ditemukan bukti - bukti baru dan pihak yang merasa dirugikan tidak terima atas keputusan hakim.

Kemudian ada hak prerogasi presiden :
1. Grasi
2. Abolisi
3. Amnesi

tetapi hak ini tidak ada dilakukan pada pengadilan melainkan secara langsung. perlu diingat juga, perdata tidak ada hak untuk prerogasi presiden karena dapat dilimpahkan kepada ahli waris

Pertanyaan Dimas Hardiansyah, FE, Akuntansi Unsri Indralaya 2011.
========================================================================

Unsur Kegiatan Usaha
1. Orang yang melakuakan kegitan usaha
     a. Pengusaha. Adalah orang yang melakuakn kegiatan usaha untuk mendapatkan penghasilan/ keuntungan dengan menggunakan kapitan/modal. Yang dikatakan pengusaha itu wajib ada kapital yang digunakannya.

Pekerja beda halnya dengan pengusaha. pekerja adalah orang melakukan kegiatan usaha /pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan dengan menggunakan tenaga dan pikiran/skill dan modalnya biasanya merupakan alat bekerja.

Pekerja terdiri atas :
   a. Pekerja Kasar. Pekerja yang menggunakan dominasi tenaga
   b. Pekerja Profesional, menurut Soni Kraff, mempunyai ciri ; (a) memiliki pendidikan formal tertentu, dan (b) bernaung dalam wadah organisasi profesi.

Pedagang. orang yang melakukan kegiatan uasaha jualbeli atau perdagangan sebagai mata pencaharian sehai - hari.

dilihat dari cara bekerja, seorang pengusaha kemungkinan mempunyai kedudukan :
1. Pemilik
2. Pemimpin
3. Pekerja

Jika seorang pengusha menduduki posisi sebagai pemilik, dapat diartikan sebagai pengusaha yang besar, karena tidak lengsung memimpin dan bekerja, ini berarti ada orang lain yang mengerjakannya dan di gajih.
Jika seseorang pengusaha menduduki sebagai pemilik dan pemimpin, ini berarti pengusaha tersebut adalah pengusaha yang sedang
dan jika Jika seseorang pengusaha menduduki sebagai pemilik, pemimpin, dan pekerja, ini diartikan sebagai pekerja dengan usaha yang kecil/ sederhana.

Pengusaha di dalam melakukan kegiatan usaha, tidak berdiri sendiri dan memerlukan pihak ketiga untuk membantu kegiatan usaha, pihak ketiga tsb, menurut Prof. HMN. Purwosutjipto, S.H. disebut sebagai pembantu - pembantu perusahaan, dan adapun terdiri atas :
a. Pembantu Perusahaan di Dalam Perusahaan
pemimpin/manajer perusahaan, kepala kantor cabang/perwakilan, pelayan toko, tenaga adminitrasi, sopir perusahaan, akuntan perusahaan, dan lain - lain, dengan istilah bekerja di dalam perushaan.

b. Pembantu Perusahaan di Luar Perusahaan
agen perusahaan, perantara dagang(makelar), dokter, akuntan publik, notaris, pengacara, yang cirinya memiliki pekerjaan dan berdiri sendiri.

NB :
a.  Pembantu Perusahaan di Dalam Perusahaan
Hubungan  hukumnya di dalam perusahaan disebut hubungan hukum sub ordinasi/ Pemburuhan
  Maksudnya hubungan hukum yang tidak sederajat, ada majikan dan ada buruh, dan perjanjiannya adalah perjanjian pemburuhan.

b. Pembantu Perusahaan di Luar Perusahaan
Hungan hukumnya sama sedrajat, sama tingggi, serta sama rendah. Hubungan hukumnya disebut sebagai koordinasi, hubungan hukum pemberian kuasa. Perjanjiannya pemberian kuasa.

========================================================================

masih ingat ga ????
Perjanjian timbul kapan ?? (saat ada kata sepakat)
Perjanjian terbentuk kapan ??? (saat syarat sah perjanjian terpenuhi.

syarat sah perjanjian menurut pasal 1320 KUHpdt
1. ada kata sepakat
2. cakap menurut hukum untuk yang berjanji. syaratnya dewasa, sudah menikah dan tidak dalam pengampuan.
3. objeknya tertentu. benda atau objek harus jelas terang dan tertentu.
4. causl/sebabnya halal. isi/bunyi perjanjian tidak bertentangan dengan hukum tata susi;a dan ketertiban umum.

========================================================================

udah ya ??? to be continue... tapi join this site dong...


Fb : paresgusti@ymail.com
twitter : @GustiPares
Ym : paresg@ymail.com
skype : paresg@ymail.com
Email : paresg@ymail.com




0 komentar: