By: Gusti pares
Economy and Business Faculty
Sriwijaya University
A. Kafalah
Kafalah is a variation of the contract of attorney forms, is said to variation due to a contract attorney, contract kafalah conditional (conditional contingency). In this case to do something on behalf of another person or power of attorney, if the conditions are fulfilled or if something happens. Examples include, a teacher told his assistant: "You are my assistants. Your job in my place when I was unable to teach. " In this case, it is the conditional power of attorney. Only in charge of teaching assistants (to do something on behalf of the faculty) when the lecturer was unable to attend (affected its condition, if something happens). So this does not automatically become assistant vice professors.This conditional power of attorney, in the terminology of fiqh are called kafalah.
Did you know??
Attorney, is part of the contract tabarru ', non-profit transaction contract, the contract is only the expectation of reward from Allah SWT. Then the contract is contrary to the contract tijarah. Tijarah contract is an agreement transaction profit (commercial contract).
But keep in Remember, that the contract tabarru 'ga tijarah be converted into a contract because it will affect the onset of usury jahilliyah.
B. Ar-Rhan
Ar-Rhan is part of a contract where the contract tabarru signifies your mortgage and get into the loaned money. Thus, in lent this money the lender to require a guarantee in the form or to lend a certain amount uangnnya.
C. Wakalah
Attorney, is part of the contract tabarru 'where the form of a loan in the form of services.The loans are intended as a service to lend "us" (ie, can the expertise, skill, and so on) to do something on behalf of others. Because we lend on behalf of others, we actually become the representative man. That's why the contract was given the name of attorney.
TRanSlate
Kafalah,
Ar-Rhan, dan Wakalah
Oleh : Gusti
Pares
Economy and
Business Faculty
Sriwijaya
University
A. Kafalah
Kafalah adalah bentuk variasi dari
akad wakalah, dikatakan variasi karena akad kafalah merupakan akad wakalah
bersyarat (kontingensi bersyarat). Dalam hal ini melakukan sesuatu atas nama
orang lain atau wakalah, jika terpenuhi
kondisinya atau jika sesuatu terjadi. Contohnya seperti, seorang dosen
menyatakan kepada asistennya; “Anda
adalah asisten saya. Tugas Anda menggantikan saya mengajar bila saya
berhalangan”. Dalam kasus ini, yang terjadi adalah wakalah bersyarat. Asisten
hanya bertugas mengajar (melakukan sesuatu atas nama dosen) bila dosen
berhalangan hadir (terpengaruhi kondisinya, jika sesuatu terjadi). Jadi asisten
ini tidak otomatis menjadi wakil dosen. Wakalah
bersyarat ini dalam terminologi fiqh disebut kafalah.
Tahukah
Anda ?????
Wakalah
adalah bagian dari akad tabarru’, akad non profit transaction, akad yang hanya
mengharapkan imbalan dari Allah SWT. Kemudian akad ini berlawanan dengan akad
tijarah. Akad tijarah adalah akad profit transaction (akad komersial).
Tetapi
perlu di Ingat, bahwa akad tabarru’ ga boleh diubah menjadi akad tijarah karena
akan berdampak timbulnya riba jahilliyah.
B. Ar-Rhan
Ar-Rhan adalah bagian daripada akad
tabarru[1]
dimana akad ini diartikan sebagai pegadaian dan masuk ke dalam bagian
meminjamkan uang. Jadi, dalam meminjamkan uang ini si pemberi pinjaman
mensyaratkan suatu jaminan dalam bentuk atau jumlah tertentu untuk meminjamkan
uangnnya.
C. Wakalah
Wakalah adalah bagian dari akad
tabarru’ dimana bentuk pinjaman berupa jasa. Pinjaman berupa jasa yang
dimaksudkan seperti meminjamkan “diri kita” (yakni, bisa keahlian,
keterampilan, dan sebagainya) untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain. Karena
kita meminjamkan sesuatu atas nama orang lain, sebenarnya kita menjadi wakil
orang itu. Itu sebabnya akad ini diberi nama wakalah.