Friday, May 11, 2012

Kafalah, Ar-Rhan, and Wakalah

 
By: Gusti pares 
Economy and Business Faculty 
Sriwijaya University 


A. Kafalah

Kafalah is a variation of the contract of attorney forms, is said to variation due to a contract attorney, contract kafalah conditional (conditional contingency). In this case to do something on behalf of another person or power of attorney, if the conditions are fulfilled or if something happens. Examples include, a teacher told his assistant: "You are my assistants. 
Your job in my place when I was unable to teach. " In this case, it is the conditional power of attorney. Only in charge of teaching assistants (to do something on behalf of the faculty) when the lecturer was unable to attend (affected its condition, if something happens). So this does not automatically become assistant vice professors.This conditional power of attorney, in the terminology of fiqh are called kafalah.
 
Did you know?? 

Attorney, is part of the contract tabarru ', non-profit transaction contract, the contract is only the expectation of reward from Allah SWT. Then the contract is contrary to the contract tijarah. 
Tijarah contract is an agreement transaction profit (commercial contract). 

But keep in Remember, that the contract tabarru 'ga tijarah be converted into a contract because it will affect the onset of usury jahilliyah. 


B. Ar-Rhan 

Ar-Rhan is part of a contract where the contract tabarru signifies your mortgage and get into the loaned money. Thus, in lent this money the lender to require a guarantee in the form or to lend a certain amount uangnnya. 

C. Wakalah 

Attorney, is part of the contract tabarru 'where the form of a loan in the form of services.The loans are intended as a service to lend "us" (ie, can the expertise, skill, and so on) to do something on behalf of others. Because we lend on behalf of others, we actually become the representative man. That's why the contract was given the name of attorney.


TRanSlate


Kafalah, Ar-Rhan, dan Wakalah
Oleh : Gusti Pares
Economy and Business Faculty
Sriwijaya University


A.    Kafalah
Kafalah adalah bentuk variasi dari akad wakalah, dikatakan variasi karena akad kafalah merupakan akad wakalah bersyarat (kontingensi bersyarat). Dalam hal ini melakukan sesuatu atas nama orang lain atau wakalah, jika terpenuhi kondisinya atau jika sesuatu terjadi. Contohnya seperti, seorang dosen menyatakan kepada asistennya; “Anda adalah asisten saya. Tugas Anda menggantikan saya mengajar bila saya berhalangan”. Dalam kasus ini, yang terjadi adalah wakalah bersyarat. Asisten hanya bertugas mengajar (melakukan sesuatu atas nama dosen) bila dosen berhalangan hadir (terpengaruhi kondisinya, jika sesuatu terjadi). Jadi asisten ini tidak otomatis menjadi wakil dosen. Wakalah bersyarat ini dalam terminologi fiqh disebut kafalah.
Tahukah Anda ?????
Wakalah adalah bagian dari akad tabarru’, akad non profit transaction, akad yang hanya mengharapkan imbalan dari Allah SWT. Kemudian akad ini berlawanan dengan akad tijarah. Akad tijarah adalah akad profit transaction (akad komersial).
Tetapi perlu di Ingat, bahwa akad tabarru’ ga boleh diubah menjadi akad tijarah karena akan berdampak timbulnya riba jahilliyah.

B.     Ar-Rhan
Ar-Rhan adalah bagian daripada akad tabarru[1] dimana akad ini diartikan sebagai pegadaian dan masuk ke dalam bagian meminjamkan uang. Jadi, dalam meminjamkan uang ini si pemberi pinjaman mensyaratkan suatu jaminan dalam bentuk atau jumlah tertentu untuk meminjamkan uangnnya.

C.     Wakalah
Wakalah adalah bagian dari akad tabarru’ dimana bentuk pinjaman berupa jasa. Pinjaman berupa jasa yang dimaksudkan seperti meminjamkan “diri kita” (yakni, bisa keahlian, keterampilan, dan sebagainya) untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain. Karena kita meminjamkan sesuatu atas nama orang lain, sebenarnya kita menjadi wakil orang itu. Itu sebabnya akad ini diberi nama wakalah.



[1] akad tabarru’, akad non profit transaction, akad yang hanya mengharapkan imbalan dari Allah SWT

2 komentar:

bagus said...

its nice post but knp tulisanya ungu?

Unknown said...

hheee... gpp... sensasi baru
awalnya sebelum ganti background jelas, eh.. dganti yg baru jd gini deh...